Rabu, 17 November 2010

PERLUNYA PERANAN PEMERINTAH DALAM MELINDUNGI PERSAINGAN BISNIS

Indonesia kini sudah memasuki era persaingan global, dimana setiap orang diberikan kebebasan untuk memiliki dan mengembangkan bisnis baik dalam ruang lingkup kecil, menengah, maupun besar. Saat ini kita dapat melihat bagaimana usaha masyarakat berkembang pesat dari hari ke hari, baik yang memulainya dari kecil maupun hanya tinggal mengembangkan bisnisnya. Namun sayang, dalam aplikasinya banyak usaha-usaha kecil yang kalah bersaing di dunia bisnis karena praktek monopoli oleh sebagian usaha menengah keatas. Dalam konteks tersebut, hendaknya pemerintah Indonesia dapat membantu tumbuh kembang usaha kecil agar dapat ikut bersaing pada era persaingan global saat ini.


Adapun salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan membentuk suatu badan yang disebut KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). Pada dasarnya, tugas dan wewenang KPPU adalah untuk melakukan penilaian dan tindakan atas persaingan tidak sehat atau monopoli yang terjadi di tengah-tengah usaha masyarakat berdasarkan Undang-undang No 5 Tahun 1999. Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya memerlukan adanya arah pandang yang jelas, sehingga apa yang menjadi tujuannya dapat dirumuskan dengan seksama dan pencapaiannya dapat direncanakan dengan tepat dan terinci.


Upaya untuk meningkatkan efektivitas implementasi UU No. 5/1999 dapat melalui berbagai cara antara lain dengan memperbaiki beberapa substansi pengaturan yang ada dalam UU No.5/1999. Pertama, perubahan ketentuan umum. Kedua, perubahan perumusan tujuan. Ketiga, perbaikan proses penanganan perkara. Keempat, perbaikan status saran dan pertimbangan. Kelima, perbaikan status kelembagaan. Dalam hal ini patut dirumuskan perubahan tujuan agar tidak menjadi multi-tujuan yang justru terkadang membingungkan karena tujuan dari UU No.5/1999 adalah satu (single), yakni untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat.


Kasus yang kini banyak terjadi di Indonesia diantaranya berhubungan dengan persaingan usaha tidak sehat, terutama persaingan yang tidak seimbang antara pasar tradisional dengan ritel modern dan antara peritel modern dengan pemasok. Dalam hal ini, KPPU dituntut untuk melakukan langkah dan upaya melindungi pasar tradisional dan pemasok dari ancaman ritel modern. KPPU juga hendaknya melakukan kajian-kajian dan penegakan hukum terhadap praktek-praktek persaingan usaha tidak sehat potensi penguasaan pasar domestik oleh produsen asing yang berpotensi melanggar UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat seperti misalnya praktek kartel, monopoli, oligopoli dan integrasi vertikal. 


Industri ritel merupakan industri strategis, karena merupakan industri terbesar kedua setelah pertanian dalam hal penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Situasi industri ritel yang cukup dinamis ditandai dengan berkembangnya pasar modern dan berdampak terhadap pasar tradisional maupun pemasok. Pertumbuhan pasar modern berbanding terbalik dengan pasar tradisional. Di lain pihak, bertambahnya jumlah peritel modern membuat posisi tawar pemasok semakin lemah. Hal tersebut ditandai dengan bertambahnya trading term yang dianggap memberatkan posisi pemasok.


Kondisi perkembangan ritel modern yang demikian mendorong pemerintah memberlakukan aturan Perpres No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, serta Permendag No. 53 Tahun 2008. Regulasi tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memberdayakan pasar tradisional, melindungi posisi pemasok yang lemah, sekaligus mengurangi dampak negatif yang timbul dari perkembangan pasar modern. Aturan tersebut juga diharapkan dapat menjadi landasan operasionalisasi pengaturan industri ritel yang mengedepankan harmoni antar berbagai elemen dalam industri ritel. 


Secara garis besar terdapat dua permasalahan yang hadir dalam industri ritel di Indonesia, yaitu permasalahan ritel modern versus ritel tradisional, dan permasalahan pemasok versus peritel modern. Akar permasalahan tersebut terletak pada hadirnya kekuatan pasar dari ritel modern. Permasalahan dalam persaingan ritel tradisional versus ritel modern merupakan permasalahan yang lebih terkait dengan ketidaksebandingan daripada sebagai permasalahan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam UU No. 5/1999. Sedangkan permasalahan pemasok versus peritel modern terkait dengan besaran trading term yang semakin meningkat sehingga menjadikan margin yang dinikmati pemasok semakin tipis. Pada saat yang sama, konsumen sesungguhnya belum tentu menikmati efisiensi pemasok karena sebagian ditransfer menjadi keuntungan bagi peritel.


Terkait dengan isu ritel, KPPU telah menangani permasalahan yang terkait dengan persaingan tidak sebanding antara ritel modern dan pasar tradisional, maupun permasalahan antara ritel modern dengan para pemasok. Penanganan tersebut dilakukan dalam dua bentuk, yaitu melalui penegakan hukum persaingan (perkara Indomaret dan Carrefour) dan Saran Pertimbangan kepada pemerintah.



1 komentar:

  1. Didalam globalisasi Ekonomi dunia ini bergerak sangat dinamis yang juga mendorong masuknya barang/jasa dari negara lain dan membanjiri pasar domestik dari berbagai negara, dalam suasana persaingan tidak sempurna. Memperhatikan persaingan antar pelaku usaha yang bertambah ketat dan tidak sempurna maka dalam kondisi pasar, pelaku usaha secara individual atau melalui concerted action dapat menetapkan harga dan alokasi sumber daya ekonomi.
    Struktur monopoli dan oligopoly sangat mendominasi sektor-sektor ekonomi saat itu bahkan berkembang menjadi konglomerasi. Akibatnya, kinerja ekonomi nasional cukup memprihatinkan. karena dalam pasar yang hanya dikuasai oleh sejumlah pelaku usaha maka terbuka peluang untuk menghindari atau mematikan bekerjanya mekanisme pasar(market mechanism) sehingga harga-harga ditetapkan secara sepihak dan merugikan konsumen.

    Agar persaingan dapat berlangsung, maka kebijakan ekonomi nasional di negara-negara berkembang pertama-tama harus menyediakan sejumlah prasyaratan yang diperlukan adalah mewujudkan pasar yang berfungsi dan mekanisme harga.

    Persaingan di antara para pelaku usaha banyak yang terjadi secara curang (unfair competition) sehingga merugikan konsumen, bahkan negara. Oleh karena itu, pengaturan hukum untuk menjamin terselenggaranya pasar bebas secara adil mutlak diperlukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

    BalasHapus