Saat ini, banyak hal yang harus ditangani oleh pemerintah Indonesia mulai dari segi politik, hukum, pendidikan, kesehatan masyarakat, ekonomi, sampai serikat pekerja. Tidak dapat kita pungkiri bahwa permasalahan serikat pekerja di Indonesia sampai saat ini belum dapat sepenuhnya diselesaikan oleh pemerintah. Padahal, permasalahan serikat pekerja bukan merupakan hal kecil karena di dalamnya terdapat banyak hal yang harus ditangani dengan baik.
Permasalahan yang terdapat pada serikat pekerja saat ini diantaranya:
1. Permasalahan upah/UMR
Berdasarkan Wikipedia Indonesia, Upah Minimum Regional adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Pemerintah mengatur pengupahan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Upah Minimum.
Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha mengadakan rapat, membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh. Setelah survei di sejumlah kota dalam propinsi tersebut yang dianggap representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) - dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan. Komponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah).
Saat ini UMR juga dikenal dengan istilah Upah Minimum Propinsi (UMP) karena ruang cakupnya biasanya hanya meliputi suatu propinsi. Selain itu setelah otonomi daerah berlaku penuh, dikenal juga istilah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Sebagai informasi, berikut data Upah Minimum Propinsi DKI Jakarta dari tahun 2000 sampai 2010:
Tahun | UMR / UMP | Tanggal Berlaku | Kenaikan | UMR / UMP dlm US$ [2] | Sumber |
2000 | Rp231,000 | 1-Jan-00 | 16.7% | $27,64 | |
2000 | Rp286,000 | 1-Apr-00 | 23.8% | $34,22 | |
2000 | Rp344,257 | 1-Sep-00 | 20.4% | $41,20 | |
2001 | Rp426,257 | 1-Jan-01 | 23.8% | $41,78 | |
2002 | Rp591,266 | 21-Jan-02 | 38.7% | $63,68 | |
2003 | Rp631,554 | 1-Jan-03 | 6.8% | $73,60 | |
2004 | Rp671,550 | 1-Jan-04 | 6.3% | $75,22 | |
2005 | Rp711,843 | 1-Jan-05 | 6.0% | $73,43 | |
2006 | Rp819,100 | 1-Jan-06 | 15.1% | $89,44 | |
2007 | Rp900,560 | 1-Jan-07 | 9.9% | $98,55 | |
2008 | Rp972,604 | 1-Jan-08 | 8.0% | $100,99 | |
2009 | Rp1,069,865 | 1-Jan-09 | 10.0% | $103,62 | |
2010 | Rp1,118,009 | 1-Jan-10 | 4.5% | $124,22* |
Dari data diatas, sebagai contoh di tahun 2010 UMR Propinsi DKI Jakarta adalah sebesar Rp 1.1189.000,00 tetapi pada faktanya tidak semua pekerja di wilayah tersebut memiliki upah/gaji pokok sebesar yang ditentukan oleh pemerintah. Hendaknya, pemerintah dapat mengkaji ulang serta mengawasi pelaksanaan peraturan tersebut.
2. Permasalahan Jam Kerja
Pemerintah telah mengatur permasalahan jam kerja pekerja dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan khususnya pada pasal 100 ayat (2) yang menyebutkan bahwa waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.1. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
a.2. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
b. waktu kerja malam hari :
b.1. 6 (enam) jam 1 (satu) hari dan 35 (tiga puluh lima) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b.2. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 35 (tiga puluh lima) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
3. Permasalahan Fasilitas Kerja (Jamsostek)
Setiap perusahaan hendaknya memberikan fasilitas kerja seperti Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) agar setiap pekerjanya dapat memiliki kepastian mengenai jaminan kelangsungan atas pekerjaan yang meliputi kesehatan baik untuk pribadi maupun keluarganya. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang mengatur masalah Jamsostek dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Di dalam Peraturan Pemerintah tersebut dijelaskan secara detail mengenai jumlah dan jenis santunan yang harus diterima oleh pekerja sebagai hak-hak mereka.
4. Permasalahan Keselamatan Pekerja
Selain permasalahan Jamsostek, keselamatan pekerja juga menjadi perhatian pemerintah saat ini. Penjelasan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Kep. 372 /Men/XI/2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2010 – 2014.
5. Peranan Depnaker
Dalam permasalahan serikat pekerja saat ini, peranan Depnaker sangat diperlukan karena menjadi lembaga yang mengatur seluk beluk secara detail mengenai ketenagakerjaan. Melalui Depnaker, pemerintah dapat membuat, mengawasi, sekaligus menangani permasalahan pekerja. Pada dasarnya, Depnaker memiliki 3 peranan yaitu (1) mewujudkan hubungan industrial antara pengusaha dan karyawan yang serasi, aman, dinamis, dan mantap berdasar Pancasila. (2) adanya angkatan kerja yang disiplin, produktif, dan terampil. (3) membina untuk dapat meningkatkan kesejahteraan, keselamatan kerja dan kesehatan para karyawannya.
6. Outsourcing
Pemanfaatan outsourcing sudah tidak dapat dihindari lagi oleh perusahaan di Indonesia. Berbagai manfaat dapat dipetik dari melakukan outsourcing; seperti penghematan biaya (cost saving), perusahaan bisa memfokuskan kepada kegiatan utamanya (core business), dan akses kepada sumber daya (resources) yang tidak dimiliki oleh perusahaan.
Hal ini juga hendaknya menjadi perhatian utama pemerintah karena praktek outsourcing di Indonesia tidak memberikan jalan keluar terbaik dalam mengatasi pengangguran. Dengan sistem ini, banyak pekerja yang dirugikan mulai dari sistem pengupahan sampai jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar