Kebijakan fiskal pada prinsipnya merupakan kebijakan yang mengatur tentang penerimaan dan pengeluaran negara. Sumber-sumber penerimaan negara antara lain dan pajak, penerimaan bukan pajak serta bantuan/pinjaman dan luar negeri. Selain itu, pengeluaran dibagi menjadi dua kelompok besar yakni pengeluaran yang bersifat rutin seperti membayar gaji pegawai, belanja barang serta pengeluaran yang bersifat pembangunan.
Dengan demikian, kebijakan fiskal merupakan kebijakan pengelolaan keuangan negara dan terbatas pada sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran negara yang tercantum dalam APBN. Namun demikian, kebijakan fiscal bukan semata-mata kebijakan di bidang perpajakan, akan tetapi menyangkut bagaimana mengelola pemasukan dan pengeluaran Negara untuk mempengaruhi perekonomian.
Kebijakan ini terdiri dari dua jenis yaitu kebijakan fiskal deskresioner (menyangkut kebijakan anggaran belanja - surplus atau defisit) dan kebijakan fiskal penstabil otomatik (berupa pajak, asuransi pengangguran, dan kebijakan harga minimum).
Kebijakan fiskal diambil pemerintah karena berbagai faktor diantaranya:
1. Semakin diperlukannya peran pemerintah dalam perekonomian
2. Kegagalan kebijakan moneter dalam menangani ketidakstabilan ekonomi terutama yang berhubungan degnan ketenagakerjaan (pengangguran terbuka semakin meningkat)
3. Pembagian dan distribusi pendapatan sebagian besar terkonsentrasi pada kelompok tertentu yang mendominasi perekonomian.
Adapun tujuan dijalankannya kebijakan fiskal diantaranya mencegah pengangguran dan mengatur stabilitas harga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar