Indonesia kini sudah memasuki era persaingan global, dimana setiap orang diberikan kebebasan untuk memiliki dan mengembangkan bisnis baik dalam ruang lingkup kecil, menengah, maupun besar. Saat ini kita dapat melihat bagaimana usaha masyarakat berkembang pesat dari hari ke hari, baik yang memulainya dari kecil maupun hanya tinggal mengembangkan bisnisnya. Namun sayang, dalam aplikasinya banyak usaha-usaha kecil yang kalah bersaing di dunia bisnis karena praktek monopoli oleh sebagian usaha menengah keatas. Dalam konteks tersebut, hendaknya pemerintah Indonesia dapat membantu tumbuh kembang usaha kecil agar dapat ikut bersaing pada era persaingan global saat ini.
Adapun salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan membentuk suatu badan yang disebut KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). Pada dasarnya, tugas dan wewenang KPPU adalah untuk melakukan penilaian dan tindakan atas persaingan tidak sehat atau monopoli yang terjadi di tengah-tengah usaha masyarakat berdasarkan Undang-undang No 5 Tahun 1999. Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya memerlukan adanya arah pandang yang jelas, sehingga apa yang menjadi tujuannya dapat dirumuskan dengan seksama dan pencapaiannya dapat direncanakan dengan tepat dan terinci.